Tampilkan postingan dengan label Struktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Struktur. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juni 2013

DINSOS: VISI & MISI

VISI dan MISI 
DINAS SOSIAL KABUPATEN ASAHAN

VISI

DENGAN MENGENTASKAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL KITA WUJUDKAN ASAHAN YANG RELIGIUS, SEHAT, CERDAS DAN MANDIRI

Jumat, 07 Juni 2013

Dinsos: Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Asahan
Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Asahan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 9 April 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan, mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur pada pasal 38 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

Kamis, 06 Juni 2013

Ka Dinsos Kab Asahan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan


1. Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dalam Bidang Sosial, meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian serta merumuskan kebijakan yang akan diterapkan Kepala Daerah.

Rabu, 05 Juni 2013

Sekretaris

Kesekretariatan
Sekretaris

(1)  Sekretaris mempunyai tugas sebagaimana unsur pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial dalam mengkoordinasikan pelaksanaan  pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas Sosial

Selasa, 04 Juni 2013

Keperintisan, Kejuangan & Kepahlawanan

Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan


Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawaan

1.   Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan.

Senin, 03 Juni 2013

Kesejahteraan & Bantuan Sosial

Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial     

1.   Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas sebahagian unsur pembantu dan pelaksanaan sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta bantuan Penanggulangan Bencana.

Minggu, 02 Juni 2013

Rehab Tuna Sosial

Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial

Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial

1.   Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Kegiatan Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial.

Sabtu, 01 Juni 2013

Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

1.      Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas  sebagian unsur pembantu dan pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan penyuluhan sosial, lembaga sosial dan pengawasan bantuan.