Minggu, 02 Juni 2013

Rehab Tuna Sosial

Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial

Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial

1.   Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Kegiatan Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas :

a)   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas dinas dalam penyelenggaraan pelayanan wanita tuna susila, eks. Narapidana, gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, Tuna Wisma dan Tuna Karya.
b)   Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Jangka Menengah dan Tahunan dalam Pengembangan dan Pelayanan Wanita Tuna Susila, Eks. Narapidana, gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, tuna wisma dan tuna karya.
c)   Mengkoordinasikan kerjasama dengan berbagai pihak dalam Pembinaan Pelayanan Wanita Tuna Susila, Eks. Narapidana, gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, tuna wisma dan tuna karya.
d)   Mengkoordinasikan dengan mitra terkait, untuk kegiatan rehabilitasi sosial
e)   Mengkoordinasikan pemantauan, pengendalian pengawasan pelaporan
f)    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

3.   Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial dibantu oleh :

a)   Kepala Seksi Rehabilitasi Anak Nakal Tuna Susila dan Korban Narkotika
b)   Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penderita Penyakit Kronis
c)   Kepala Seksi Jaminan Sosial bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia

A.   Kepala Seksi Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban Narkoba

1.   Kepala Seksi Seksi Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban Narkotika mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Rehabilitasi Anak Nakal Tuna Susila dan Korban Narkotika.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban Narkotika mempunyai fungsi :

a)   Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan informasi untuk melaksanakan Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban Narkotika
b)   Melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan maupun bimbingan sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi anak nakal, korban narkotika dan rehabilitasi tuna sosial
c)   Melaksanakan kemitraan dengan Institusi Pemerintah Swasta dan Masyarakat termasuk Panti Pembinaan untuk rehabilitasi : anak jermal, tuna susila, gelandangan, pengemis, bekas narapidana, korban penyalahgunaan NAFZA, penderita HIV/AIDS, keluarga bermasalah sosial psikologis dan pekerja migran
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

B.   Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penderita Penyakit Kronis

1.   Kepala Seksi Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penderita Penyakit Kronis mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penyakit Kronis.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penyakit Kronis mempunyai fungsi :

a)   Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan informasi untuk kegiatan rehabilitasi penyandang cacat dan eks. penyakit kronis
b)   Melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan maupun bimbingan sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi penyandang cacat dan eks. penyakit kronis
c)   Melaksanakan kemitraan dengan Institusi Pemerintah Swasta dan Masyarakat termasuk Panti Pembinaan untuk rehabilitasi penyandang cacat dan eks. penderita penyakit kronis
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Eks. Penderita Penyakit Kronis
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan 

C.  Kepala Seksi Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia

1.   Kepala Seksi Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia mempunyai fungsi :

a)   Melakukan Pelayanan Minimal di bidang bantan dan jaminan sosial, pembinaan sumbangan sosial, penanggulangan korban bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan dan pekerja migran
b)   Melaksanakan pembinaan sumbangan sosial, penanggulangan korban bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan dan pekerja migran
c)   Melaksanakan kemitraan dengan Institusi yang menangani Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
d)   Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
e)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
f)    Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar