Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial
1. Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial
mempunyai tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan,
Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Kegiatan Bina
Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas
:
a) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas – tugas
dinas dalam penyelenggaraan pelayanan wanita tuna susila, eks. Narapidana,
gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, Tuna Wisma dan Tuna Karya.
b) Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Jangka
Menengah dan Tahunan dalam Pengembangan dan Pelayanan Wanita Tuna Susila, Eks.
Narapidana, gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, tuna wisma dan tuna
karya.
c) Mengkoordinasikan kerjasama dengan berbagai
pihak dalam Pembinaan Pelayanan Wanita Tuna Susila, Eks. Narapidana,
gelandangan, pengemis, penderita HIV/AIDS, tuna wisma dan tuna karya.
d) Mengkoordinasikan dengan mitra terkait, untuk
kegiatan rehabilitasi sosial
e) Mengkoordinasikan pemantauan, pengendalian
pengawasan pelaporan
f) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh Atasan.
3. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang
Rehabilitasi Tuna Sosial dibantu oleh :
a) Kepala Seksi Rehabilitasi Anak Nakal Tuna
Susila dan Korban Narkotika
b) Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat,
Bekas Penderita Penyakit Kronis
c) Kepala Seksi Jaminan Sosial bagi Penyandang
Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
A. Kepala Seksi Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna
Susila dan Korban Narkoba
1. Kepala Seksi Seksi Rehabilitasi Anak Nakal,
Tuna Susila dan Korban Narkotika mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan dengan
Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang
Rehabilitasi Anak Nakal Tuna Susila dan Korban Narkotika.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban Narkotika mempunyai
fungsi :
a) Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan
informasi untuk melaksanakan Rehabilitasi Anak Nakal, Tuna Susila dan Korban
Narkotika
b) Melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan
maupun bimbingan sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi anak nakal, korban
narkotika dan rehabilitasi tuna sosial
c) Melaksanakan kemitraan dengan Institusi
Pemerintah Swasta dan Masyarakat termasuk Panti Pembinaan untuk rehabilitasi :
anak jermal, tuna susila, gelandangan, pengemis, bekas narapidana, korban
penyalahgunaan NAFZA, penderita HIV/AIDS, keluarga bermasalah sosial psikologis
dan pekerja migran
d) Melakukan pemantauan, pengendalian,
pencatatan, evaluasi dan pelaporan
e) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
B. Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat,
Bekas Penderita Penyakit Kronis
1. Kepala Seksi Seksi Rehabilitasi Penyandang
Cacat, Bekas Penderita Penyakit Kronis mempunyai tugas melaksanakan sebahagian
Tugas Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan
dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di
Bidang Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penyakit Kronis.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Rehabilitasi Penyandang Cacat, Bekas Penyakit Kronis mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan
informasi untuk kegiatan rehabilitasi penyandang cacat dan eks. penyakit kronis
b) Melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan
maupun bimbingan sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi penyandang cacat dan
eks. penyakit kronis
c) Melaksanakan kemitraan dengan Institusi
Pemerintah Swasta dan Masyarakat termasuk Panti Pembinaan untuk rehabilitasi
penyandang cacat dan eks. penderita penyakit kronis
d) Melakukan pemantauan, pengendalian,
pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Rehabilitasi Penyandang
Cacat dan Eks. Penderita Penyakit Kronis
e) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
C. Kepala Seksi Jaminan Sosial Bagi Penyandang
Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
1. Kepala Seksi Jaminan Sosial Bagi Penyandang
Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan
sebahagian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial yang berkaitan dengan
Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang
Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan
Lanjut Usia mempunyai fungsi :
a) Melakukan Pelayanan Minimal di bidang bantan
dan jaminan sosial, pembinaan sumbangan sosial, penanggulangan korban bencana
dan pelayanan korban tindak kekerasan dan pekerja migran
b) Melaksanakan pembinaan sumbangan sosial,
penanggulangan korban bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan dan pekerja
migran
c) Melaksanakan kemitraan dengan Institusi yang
menangani Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
d) Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap
Penyandang Cacat, Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
e) Melakukan pemantauan, pengendalian,
pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Penyandang Cacat,
Penderita Penyakit Kronis dan Lanjut Usia
f) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar