Jumat, 07 Juni 2013

Dinsos: Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Asahan
Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Asahan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 9 April 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan, mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur pada pasal 38 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
Pasal 38,

(1)  Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :

a.   Kepala Dinas
b.   Sekretariat
c.   Bidang – bidang
d.   Sub Bagian – sub bagian
e.   Seksi – seksi

(2)  Struktur Organisasi sebagaimana dimksud pada Ayat (1) tercantum pada Lampiran IX Peraturan Daerah ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Asahan, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Dinas Sosial Kabupaten Asahan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas (Eselon II b),  dan  dibantu 5 (Lima) orang pejabat struktural eselon III.a, 15 (lima belas) orang eselon IV.a, dengan uraian tugas sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar