Dinas Sosial Kabupaten Asahan
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Sosial Kabupaten Asahan dibentuk dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 9 April 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan, mempunyai tugas
pokok dan fungsi yang diatur pada pasal 38 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
Pasal 38,
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat
c. Bidang – bidang
d. Sub Bagian – sub bagian
e. Seksi – seksi
(2) Struktur Organisasi sebagaimana dimksud pada
Ayat (1) tercantum pada Lampiran IX Peraturan Daerah ini yang merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka berdasarkan
Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Asahan, berdasarkan Peraturan Bupati
tersebut Dinas Sosial Kabupaten Asahan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
(Eselon II b), dan dibantu 5 (Lima) orang pejabat struktural
eselon III.a, 15 (lima belas) orang eselon IV.a, dengan uraian tugas sebagai
berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar