Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan
1. Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan Rumah Tangga Daerah dalam Bidang Sosial, meliputi Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengendalian serta merumuskan kebijakan yang akan
diterapkan Kepala Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a) Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas Dinas di Bidang Potensi SumberKesejahteraan Sosial,
Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial serta Bantuan dan
Jaminan Sosial dalam Pembangunan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
b) Mengkoordinasikan kerjasama Kemitraan dengan
Pihak terkait dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
c) Mengkoordinasikan Penyuluhan dan Bimbingan
Sosial serta Pembinaan nilai Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan.
d) Mengkoordinasikan Pelayanan Kesejahteraan
Lanjut Usia terlantar, Balita, Anak terlantar, Anak cacat dan Anak nakal serta
Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis dan Eks.
Narapidana.
e) Mengkoordinasikan Penanggulangan Korban
Bencana Alam dan Tindak Kekerasan.
f) Mengkoordinasikan Pemberdayaan Keluarga
Miskin, Karang Taruna, Organisasi Sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat
dan Dunia Usaha (Partisipasi Usaha Kesejahteraan Sosial).
g) Mengkoordinasikan Pengumpulan Sumbangan
Sosial Lingkup Daerah.
h) Mengkoordinasikan Pengelolaan Administrasi
Umum meliputi Ketata Usahaan Dinas, Kepegawaian, Keuangan,
Peralatan/Perlengkapan dan Organisasi serta ketatalaksanaan Dinas.
i) Pengeloaan Unit pelaksanaan Tehnis Daerah.
j) Mengkoordinasikan Tugas lain yang
diperintah oleh Atasan
3. Untuk menyelenggarakan Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pasal ini Kepala Dinas dibantu oleh :
a) Sekretaris
f) Unit Pelaksanaan Tehnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar