Kamis, 06 Juni 2013

Ka Dinsos Kab Asahan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan


1. Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dalam Bidang Sosial, meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian serta merumuskan kebijakan yang akan diterapkan Kepala Daerah.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :


a)   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Dinas di Bidang Potensi SumberKesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial serta Bantuan dan Jaminan Sosial dalam Pembangunan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
b)   Mengkoordinasikan kerjasama Kemitraan dengan Pihak terkait dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
c)   Mengkoordinasikan Penyuluhan dan Bimbingan Sosial serta Pembinaan nilai Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan.
d)   Mengkoordinasikan Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia terlantar, Balita, Anak terlantar, Anak cacat dan Anak nakal serta Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis dan Eks. Narapidana.
e)   Mengkoordinasikan Penanggulangan Korban Bencana Alam dan Tindak Kekerasan.
f)    Mengkoordinasikan Pemberdayaan Keluarga Miskin, Karang Taruna, Organisasi Sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Dunia Usaha (Partisipasi Usaha Kesejahteraan Sosial).
g)   Mengkoordinasikan Pengumpulan Sumbangan Sosial Lingkup Daerah.
h)   Mengkoordinasikan Pengelolaan Administrasi Umum meliputi Ketata Usahaan Dinas, Kepegawaian, Keuangan, Peralatan/Perlengkapan dan Organisasi serta ketatalaksanaan Dinas.
i)   Pengeloaan Unit pelaksanaan Tehnis Daerah.
      j)    Mengkoordinasikan Tugas lain yang diperintah oleh Atasan

      3. Untuk menyelenggarakan Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pasal ini Kepala Dinas dibantu oleh :

a)   Sekretaris
f)    Unit Pelaksanaan Tehnis
g)   Kelompok Jabatan Fungsional

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar