Bidang Pemberdayaan Sosial
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
1.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugas sebagian unsur pembantu dan
pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan penyuluhan
sosial, lembaga sosial dan pengawasan bantuan.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
a.
Mengkoordinasikan pemberdayaan kesetiakawanan
dan KAT, pemberdayaan fakir miskin dan rehabilitasi sosial daerah kumuh dan
pemberdayaan keluarga
b.
Mengkoordinasikan pembinaan terhadap daerah
kumuh
c.
Mengkoordinasikan penyuluhan dan sosialisasi
kesetiakawanan
d.
Mengkoordinasikan pengawasan dan pengumpulan
dana bantuan social
e.
Mengkoordinasikan pengembangan usaha untuk
kesejahteraan keluarga
f.
Mengkoordinasikan bidang usaha bagi fakir miskin
g.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan.
1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dibantu oleh :
a.
Kepala Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial
b.
Kepala Seksi Bina Lembaga Sosial
c. Kepala Seksi
Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
a. Kepala
Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial
1)
Kepala Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial
mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan
dan Pelaporan di Bidang Sumbangan Penyuluhan Sosial.
2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Sumbangan Penyuluhan Sosial mempunyai fungsi :
a)
Melaksanakan kegiatan - kegiatan dan pemberian
izin pengumpulan Sumbangan Sosial
b)
Melaksanakan pengembangan dan peningkatan
Sumbangan Sosial
c)
Mengumpulkan Dana Abadi untuk Sumbangan Sosial
d)
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada
keluargayang tinggal di daerah kumuh
e)
Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
b. Kepala
Seksi Bina Lembaga Sosial
1)
Kepala Seksi Bina Lembaga Sosial mempunyai tugas
melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang berkaitan
dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di
Bidang Bina Lembaga Sosial
2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Bina Lembaga Sosial mempunyai fungsi :
a)
Mengadakan pengembangan organisasi sosial dan
Karang Taruna
b)
Memfasilitasi pelaksanaam Program Temu Karya dan
Bulan Bhakti Karang Taruna
c)
Melaksanakan Pemberdayaan Manajemen Profesional
terhadap Organisasi Sosial
d)
Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi
dan pelaporan terhadap Kegiatan Bina Lembaga Sosial
e)
Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
c. Kepala
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
1)
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan
dan Pelaporan di Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bantuan.
2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai fungsi :
a)
Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan tentang
Bantuan dan Jaminan Sosial
b)
Melakukan pengendalian dan pengawasan korban
bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan
c)
Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan
mengenai Pelayanan Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan Rehabilitasi
Sosial, Penyandang Cacat dan Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial
d)
Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan,
evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
e)
Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
d. Kepala
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
1)
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan
dan Pelaporan di Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bantuan.
2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi
Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai fungsi :
a)
Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan tentang
Bantuan dan Jaminan Sosial
b)
Melakukan pengendalian dan pengawasan korban
bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan
c)
Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan
mengenai Pelayanan Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan Rehabilitasi
Sosial, Penyandang Cacat dan Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial
d)
Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan,
evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
e)
Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar