Sabtu, 01 Juni 2013

Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

1.      Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas  sebagian unsur pembantu dan pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan penyuluhan sosial, lembaga sosial dan pengawasan bantuan.

2.      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :

a.      Mengkoordinasikan pemberdayaan kesetiakawanan dan KAT, pemberdayaan fakir miskin dan rehabilitasi sosial daerah kumuh dan pemberdayaan keluarga
b.      Mengkoordinasikan pembinaan terhadap daerah kumuh
c.       Mengkoordinasikan penyuluhan dan sosialisasi kesetiakawanan
d.      Mengkoordinasikan pengawasan dan pengumpulan dana bantuan social
e.      Mengkoordinasikan pengembangan usaha untuk kesejahteraan keluarga
f.        Mengkoordinasikan bidang usaha bagi fakir miskin
g.      Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dibantu oleh :
a.      Kepala Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial
b.      Kepala Seksi Bina Lembaga Sosial       
c.    Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan  Bantuan

a. Kepala Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial

1)   Kepala Seksi Sumbangan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Sumbangan Penyuluhan Sosial.

2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Sumbangan Penyuluhan Sosial mempunyai fungsi :
a)   Melaksanakan kegiatan - kegiatan dan pemberian izin pengumpulan Sumbangan Sosial
b)   Melaksanakan pengembangan dan peningkatan Sumbangan Sosial
c)   Mengumpulkan Dana Abadi untuk Sumbangan Sosial
d)   Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada keluargayang tinggal di daerah kumuh
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

b. Kepala Seksi Bina Lembaga Sosial

1)   Kepala Seksi Bina Lembaga Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Bina Lembaga Sosial

2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Bina Lembaga Sosial mempunyai fungsi :

a)   Mengadakan pengembangan organisasi sosial dan Karang Taruna
b)   Memfasilitasi pelaksanaam Program Temu Karya dan Bulan Bhakti Karang Taruna
c)   Melaksanakan Pemberdayaan Manajemen Profesional terhadap Organisasi Sosial
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Bina Lembaga Sosial
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

c. Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan

1)   Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bantuan.

2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai fungsi : 

a)   Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan tentang Bantuan dan Jaminan Sosial
b)   Melakukan pengendalian dan pengawasan korban bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan
c)   Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan mengenai Pelayanan Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Penyandang Cacat dan Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

d. Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan

1)   Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bantuan. 

2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi  Pengendalian dan Pengawasan Bantuan mempunyai fungsi : 

a)   Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan tentang Bantuan dan Jaminan Sosial
b)   Melakukan pengendalian dan pengawasan korban bencana dan pelayanan korban tindak kekerasan
c)   Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan mengenai Pelayanan Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia, Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Penyandang Cacat dan Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan, evaluasi dan pelaporan terhadap Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Bantuan
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar