Selasa, 04 Juni 2013

Keperintisan, Kejuangan & Kepahlawanan

Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan


Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawaan

1.   Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan mempunyai fungsi :

a)   Mengkoordinasikan Rencana Operasional, kebijakan tehnis, pengumpulan bahan, informasi dan data di Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan
b)   Mengkoordinasikan Rehabilitasi Sosial dan Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Kejuangan dan Perintis Kemerdekaan
c)   Mengkoordinasikan dengan mitra terkait, untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Bina Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan
d)   Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Pembinaan Organisasi Kejuangan Keperintisan
e)   Mengkoordinasikan pemeliharaan dan pembangunan Simbol - simbol Kepahlawanan
f)    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

3.   Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan dibantu oleh :

a)   Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan
b)   Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan 
c)   Kepala Seksi Penyelenggaraan Peringatan Hari Kepahlawanan dan Hari Kesejahteraan Sosial.

A. Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan 

Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan.  

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi       Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan mempunyai fungsi : 

a)   Melakukan pembenahan dan pengelolaan Taman Makam Pahlawan
b)   Melakukan inventarisasi terhadap Pahlawan yang dimakamkan di Makam Pahlawan
c)   Memberikan informasi tentang pahlawan yang dimakamkan
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan evaluasi dan pelaporan
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

B. Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan

1. Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan di Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan mempunyai fungsi :

a)   Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan informasi untuk pembinaan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan
b)   Melakukan inventarisasi tentang kegiatan – kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan
c)   Menyelenggarakan Sosialisasi, evaluasi, pembinaan dan pengendalian penerapan Standar Pembinaan Kepahlawanan Keperintisan
d)   Menyelenggarakan Pembinaan Organisasi Kejuangan Keperintisan
e)   Memelihara dan membangun Simbol – simbol Kepahlawanan
f)    Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan evaluasi dan pelaporan
g)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar