Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan
Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawaan
1. Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan
Kepahlawanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam Bidang Keperintisan,
Kejuangan dan Kepahlawanan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan
mempunyai fungsi :
a) Mengkoordinasikan Rencana Operasional,
kebijakan tehnis, pengumpulan bahan, informasi dan data di Bidang Keperintisan,
Kejuangan dan Kepahlawanan
b) Mengkoordinasikan Rehabilitasi Sosial dan
Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Kejuangan dan Perintis Kemerdekaan
c) Mengkoordinasikan dengan mitra terkait, untuk
kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Bina Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan
d) Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Pembinaan
Organisasi Kejuangan Keperintisan
e) Mengkoordinasikan pemeliharaan dan
pembangunan Simbol - simbol Kepahlawanan
f) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh Atasan.
3. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang
Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan dibantu oleh :
a) Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Makam
Pahlawan
b) Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan
Perintis Kemerdekaan
c) Kepala Seksi Penyelenggaraan Peringatan Hari
Kepahlawanan dan Hari Kesejahteraan Sosial.
A. Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan
Kepala Seksi Pemeliharaan Taman
Makam Pahlawan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang
Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan yang berkaitan dengan Perencanaan,
Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Keperintisan,
Kejuangan dan Kepahlawanan.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemeliharaan Taman
Makam Pahlawan mempunyai fungsi :
a) Melakukan pembenahan dan pengelolaan Taman
Makam Pahlawan
b) Melakukan inventarisasi terhadap Pahlawan
yang dimakamkan di Makam Pahlawan
c) Memberikan informasi tentang pahlawan yang
dimakamkan
d) Melakukan pemantauan, pengendalian,
pencatatan evaluasi dan pelaporan
e) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan.
B. Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis
Kemerdekaan
1.
Kepala Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan mempunyai tugas
melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperintisan, Kejuangan dan
Kepahlawanan yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, dan pelaporan di Bidang Keperintisan, Kejuangan dan Kepahlawanan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala
Seksi Penganugrahan Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan pengumpulan data, bahan dan
informasi untuk pembinaan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan
b) Melakukan inventarisasi tentang kegiatan –
kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan
c) Menyelenggarakan Sosialisasi, evaluasi,
pembinaan dan pengendalian penerapan Standar Pembinaan Kepahlawanan
Keperintisan
d) Menyelenggarakan Pembinaan Organisasi
Kejuangan Keperintisan
e) Memelihara dan membangun Simbol – simbol
Kepahlawanan
f) Melakukan pemantauan, pengendalian,
pencatatan evaluasi dan pelaporan
g) Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh
Atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar