Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial
1. Kepala Bidang Kesejahteraan
dan Bantuan Sosial mempunyai tugas sebahagian unsur pembantu dan pelaksanaan
sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Pemberdayaan
Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta
bantuan Penanggulangan Bencana.
2. Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Kesejahteraan dan
Bantuan Sosial mempunyai fungsi:
a) Mengkoordinasikan Rencana Operasional,
kebijakan tehnis, pengumpulan bahan, informasi di Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta
Bantuan Penanggulangan Bencana
b) Mengkoordinasikan pembinaan anak terlantar,
lanjut usia dan fakir miskin
c) Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat
meliputi Pemberdayaan Karang Taruna, Organisasi Sosial, LSM serta Organisasi
Profesi
d) Mengkoordinasikan Pendataan dan Pemetaan
Daerah Rawan Bencana serta Bantuan Sosial
Penanggulangan Bencana
e) Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan
dan pengumpulan Dana Bantuan Sosial
f) Mengkoordinasikan penelitian dan uji coba
Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial serta Pelatihan Tenaga Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial
g) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh Atasan.
3. Untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang
Kesejahteraan dan Bantuan Sosial dibantu oleh :
a) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
b) Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak
Terlantar dan Lanjut Usia
c) Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana
Alam
A. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan dan
Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian,
Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan Pengumpulan
Data, Bahan dan Informasi tentang Organisasi Sosial, Karang Taruna, LSM Dan
Organisasi Profesi.
b) Mempersiapkan bahan pembinaan
maupun kebijaksanaan tehnis operasional untuk Organisasi Sosial, Karang Taruna,
LSM Dan Organisasi Profesi
c) Melakukan pertemuan
koordinasi dengan Organisasi Sosial, Karang Taruna, LSM Dan Organisasi Profesi
dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat
d) Melakukan pemantauan,
pengendalian, pencatatan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat
e) Melakukan tugas lain yang
diperintahkan oleh Atasan.
B. Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut
Usia
1. Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak
Terlantar dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala
Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan,
Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Bantuan Fakir
Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar
dan Lanjut Usia mempunyai tugas :
a) Melaksanakan Pengumpulan
Data, Bahan dan Informasi tentang pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan
Keluarga Miskin meliputi : fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan
sosial ekonomi.
b) Melaksanakan kerja sama untuk
melakukan pembinaan anak terlantar, lanjut usia serta keluarga miskin
c) Melakukan kegiatan bimbingan
penyuluhan, Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (TKSM)
d) Melakukan Kegiatan
Pencatatan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
e) Melakukan tugas lain yang
diperintahkan oleh Atasan.
C. Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana Alam
1. Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana
Alam mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan
dan Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian,
Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Penanggulangan Bencana.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a) Melakukan pendataan dan
pemetaan terhadap rawan bencana
b) Memberikan rekomendasi izin
bagi pengumpulan bantuan sosial, termasuk bantuan bencana
c) Melakukan pencatatan,
pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap pengumpulan dan penyaluran
bantuan sosial untuk korban bencana
d) Melakukan kegiatan kemitraan
untuk penanggulangan bencana
e) Melakukan tugas lain yang
diperintahkan oleh Atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar