Senin, 03 Juni 2013

Kesejahteraan & Bantuan Sosial

Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial     

1.   Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas sebahagian unsur pembantu dan pelaksanaan sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta bantuan Penanggulangan Bencana.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial mempunyai fungsi:

a)   Mengkoordinasikan Rencana Operasional, kebijakan tehnis, pengumpulan bahan, informasi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta Bantuan Penanggulangan Bencana
b)   Mengkoordinasikan pembinaan anak terlantar, lanjut usia dan fakir miskin
c)   Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat meliputi Pemberdayaan Karang Taruna, Organisasi Sosial, LSM serta Organisasi Profesi
d)   Mengkoordinasikan Pendataan dan Pemetaan Daerah Rawan Bencana serta  Bantuan Sosial Penanggulangan Bencana
e)   Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan dan pengumpulan Dana Bantuan Sosial
f)    Mengkoordinasikan penelitian dan uji coba Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial serta Pelatihan Tenaga Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
g)   Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

3.   Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial dibantu oleh :

a)   Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
b)   Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia  
c)   Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana Alam

A. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

1.   Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a)   Melaksanakan Pengumpulan Data, Bahan dan Informasi tentang Organisasi Sosial, Karang Taruna, LSM Dan Organisasi Profesi.
b)   Mempersiapkan bahan pembinaan maupun kebijaksanaan tehnis operasional untuk Organisasi Sosial, Karang Taruna, LSM Dan Organisasi Profesi
c)   Melakukan pertemuan koordinasi dengan Organisasi Sosial, Karang Taruna, LSM Dan Organisasi Profesi dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat
d)   Melakukan pemantauan, pengendalian, pencatatan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

B. Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia

1.   Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin, Bina Anak Terlantar dan Lanjut Usia mempunyai tugas :

a)   Melaksanakan Pengumpulan Data, Bahan dan Informasi tentang pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Keluarga Miskin meliputi : fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi.
b)   Melaksanakan kerja sama untuk melakukan pembinaan anak terlantar, lanjut usia serta keluarga miskin
c)   Melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan, Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
d)   Melakukan Kegiatan Pencatatan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

C. Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana Alam

1.   Kepala Seksi Bantuan Penanggulangan Bencana Alam mempunyai tugas melaksanakan sebahagian Tugas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Bantuan Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Penanggulangan Bencana.

2.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a)   Melakukan pendataan dan pemetaan terhadap rawan bencana
b)   Memberikan rekomendasi izin bagi pengumpulan bantuan sosial, termasuk bantuan bencana
c)   Melakukan pencatatan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap pengumpulan dan penyaluran bantuan sosial untuk korban bencana
d)   Melakukan kegiatan kemitraan untuk penanggulangan bencana
e)   Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar