Kesekretariatan
Sekretaris
(1) Sekretaris mempunyai tugas sebagaimana unsur
pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial
dalam mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan,
ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan,
kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program,
keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas
Sosial
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan
program dan penyelenggaraan tugas-tugas
bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang
umum yang meliputi pembinaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum,
kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian di
lingkungan Dinas Sosial.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam
bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan penyusunan anggaran, pembukuan
keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban keuangan.
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam
bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data statistik bahan perumusan
rencana dan program
e. Mengkoordinasikan Renstra Dinas Sosial
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Sekretaris dibantu oleh :
a. Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian
b. Kepala Sub Bagian Keuangan
c. Kepala Sub Bagian Program
a) Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian
(1) Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai
tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan
ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, perumusan rencana
dan program, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas
b. Melaksanakan urusan surat menyurat yang
meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagendakan dan mendistribusikan surat
masuk sesuai dengan tujuan surat.
c. Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas
dan melaksanakan urusan rumah tangga dinas.
d. Mempersiapkan pelayanan angkutan dan
perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan.
e. Mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan
acara-acara dinas serta mempersiapkan pelayanan pengangkutan dan kebersihan
kantor/pekarangan.
f. Mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan
pangkat, kenaikan gaji, cuti tahunan dan usul perpindahan pegawai.
g. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.
h. Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan
barang dan perbekalan serta alat tulis kantor.
i. Pengadaan perlengkapan dan perbekalan Dinas.
j. Melaksanakan tugas lain yang diperintah
atasan.
b. Kepala Sub Bagian Keuangan
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja
rutin dan pembangunan, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran
belanja rutin dan pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
penyusunan rencana anggaran Dinas Sosial
b. Melaksanakan
penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan
c. Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial
d. Melaksakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Sosial sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan.
e. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan
keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
f. Melaksanakan
tugas lain yang diperintah atasan.
c. Kepala Sub Bagian Program
(1) Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas
melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan pengumpulan data
statistik bahan perumusan rencana dan program.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada angka (1), Kepala Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja
tahunan Dinas Sosial
b. Melaksanakan pembuatan laporan dan
mengevaluasi kegiatan kerja tahunan Dinas Sosial
c. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data
statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas
Sosial
d. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana
anggaran pembangunan
e. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas
Sosial
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintah
atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar