Rabu, 05 Juni 2013

Sekretaris

Kesekretariatan
Sekretaris

(1)  Sekretaris mempunyai tugas sebagaimana unsur pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial dalam mengkoordinasikan pelaksanaan  pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas Sosial

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.   Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan  tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum yang meliputi pembinaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial.
c.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan penyusunan anggaran, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan.
d.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program
e.   Mengkoordinasikan Renstra Dinas Sosial
f.    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

(3)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, Sekretaris dibantu oleh :

a.   Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian
b.   Kepala Sub Bagian Keuangan
c.   Kepala Sub Bagian Program

a)   Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian

(1)  Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, perumusan rencana dan program, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Umum/Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.   Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas
b.   Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagendakan dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat.
c.   Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga dinas.
d.   Mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan.
e.   Mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara dinas serta mempersiapkan pelayanan pengangkutan dan kebersihan kantor/pekarangan.
f.    Mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti tahunan dan usul perpindahan pegawai.
g.   Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.
h.   Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor.
i.    Pengadaan perlengkapan dan perbekalan Dinas.
j.    Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan.

b.   Kepala Sub Bagian Keuangan       

(1)  Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja rutin dan pembangunan, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja rutin dan pembangunan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran Dinas Sosial
b. Melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan
c. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial
d. Melaksakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan.
e. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan.

c.   Kepala Sub Bagian Program

(1)  Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program.

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Kepala Sub Bagian Program mempunyai fungsi :

a.   Melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Dinas Sosial
b.   Melaksanakan pembuatan laporan dan mengevaluasi kegiatan kerja tahunan Dinas Sosial
c.   Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas Sosial
d.   Mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pembangunan
e.   Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial
f.    Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar