Lelaki kelahiran Kisaran, 30 Juli 1964, mempunyai seorang
isteri dan 5 anak, Misli M Noor, SH, MSi, adalah putra asli Kisaran dari keluarga
sederhana, anak ke 3 dari 13 bersaudara, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial
Kab. Asahan, sebelumnya beliau adalah Kepala Dinas Tata Kota Kab. Asahan.
Dinas Sosial Kabupaten Asahan dibentuk dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 9 April 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan, mempunyai tugas
pokok dan fungsi yang diatur pada pasal 38 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan Rumah Tangga Daerah dalam Bidang Sosial, meliputi Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengendalian serta merumuskan kebijakan yang akan
diterapkan Kepala Daerah.
(1)Sekretaris mempunyai tugas sebagaimana unsur
pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Sosial
dalam mengkoordinasikan pelaksanaanpembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan,
ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan,
kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program,
keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas
Sosial
1.Kepala Bidang Kesejahteraan
dan Bantuan Sosial mempunyai tugas sebahagian unsur pembantu dan pelaksanaan
sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Pemberdayaan
Masyarakat, Pembinaan Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Fakir Miskin serta
bantuan Penanggulangan Bencana.
1.Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial
mempunyai tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan Perencanaan,
Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan di Bidang Kegiatan Bina
Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial.
1.Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai
tugassebagian unsur pembantu dan
pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Sosial yang berkaitan dengan penyuluhan
sosial, lembaga sosial dan pengawasan bantuan.